
Laboratorium Yudisial di lantai dua yang berfungsi sebagai pusat praktik peradilan (peradilan semu) bagi mahasiswa; melatih keterampilan prosedural di lingkungan Peradilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Konstitusi; melaksanakan simulasi persidangan, mediasi, serta penyusunan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, dan putusan; mendukung penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum dan peradilan; serta menjalin kerja sama dengan lembaga peradilan sebagai sarana praktik bagi mahasiswa.